Ruang Lingkup Hak Cipta
Hak cipta melindungi pencipta melalui hak moral dan hak ekonomi.
Hak Moral
Hak yang melekat pada diri penulis dan menjamin identitas pencipta tetap diakui pada karya.
Hak Ekonomi
Hak eksklusif untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya.
- Hak penerbitan dan produksi karya.
- Hak penggandaan buku, naskah, atau artikel.
- Hak distribusi dan penerjemahan karya.