Alur Proses Sertifikasi Halal

image_pdfimage_print
ALUR PROSES SERTIFIKASI HALAL untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam presentasi tersebut adalah:
  • Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan verifikasi terhadap produk atau layanan yang menunjukkan bahwa mereka telah diproduksi, diolah, atau disajikan sesuai dengan standar dan persyaratan syariah Islam.
  • Pendafaran online melalui website ptsp.halal.go.id dan proses kerja 21 Hari.

PELAKU USAHA Melakukan permohonan sertifikasi halal dengan kelengkapan dokumen :

  1. Data pelaku usaha.
  2. Nama dan Jenis produk.
  3. Pengolahan produk
  4. Daftar produk dan bahan yang digunakan.
  5. Dokumen sistem jaminan produk halal
BPJPH ( 2 Hari Kerja)
  • Cek Kelengkapan dokumen.
  • Menetapkan Lembaga pemeriksaan halal.
LPH (15 Hari Kerja) Memeriksa dan menguji kehalalan produk.
MUI (3 Hari Kerja) Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
BPJPH (1 Hari Kerja) Menerbitkan Sertifikat Halal.
Sumber: Juda Agung, Sharia Economic Financial Outlook (ShEFO), Puliman Hotel, 6 Ferbuari 2023 | Sesi 1
Sumber : youtube

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *