Share

Alur Proses Sertifikasi Halal

Last Modified:

26 January 2024

image_pdfimage_print
ALUR PROSES SERTIFIKASI HALAL untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam presentasi tersebut adalah:
  • Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan verifikasi terhadap produk atau layanan yang menunjukkan bahwa mereka telah diproduksi, diolah, atau disajikan sesuai dengan standar dan persyaratan syariah Islam.
  • Pendafaran online melalui website ptsp.halal.go.id dan proses kerja 21 Hari.

PELAKU USAHA Melakukan permohonan sertifikasi halal dengan kelengkapan dokumen :

  1. Data pelaku usaha.
  2. Nama dan Jenis produk.
  3. Pengolahan produk
  4. Daftar produk dan bahan yang digunakan.
  5. Dokumen sistem jaminan produk halal
BPJPH ( 2 Hari Kerja)
  • Cek Kelengkapan dokumen.
  • Menetapkan Lembaga pemeriksaan halal.
LPH (15 Hari Kerja) Memeriksa dan menguji kehalalan produk.
MUI (3 Hari Kerja) Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
BPJPH (1 Hari Kerja) Menerbitkan Sertifikat Halal.
Sumber: Juda Agung, Sharia Economic Financial Outlook (ShEFO), Puliman Hotel, 6 Ferbuari 2023 | Sesi 1
Sumber : youtube

Depok, 27 Mei 2025 – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III bekerja sama dengan PT Bina Cendikia Academy (BACA)...

Jakarta, 1 Mei 2025 — Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung perkembangan literasi dan industri penerbitan nasional, PT. Bina Cendikia Academy...

Jakarta 20 Januari 2025 – Baca Dulu, sebagai salah satu bagian dari PT Bina Cendikia Academy, secara resmi telahbergabung dengan...